Correct Article 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Berhalangan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam hal Pejabat Definitif tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya karena keadaan tertentu.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. cuti sakit;
b. cuti tahunan;
c. cuti besar;
d. cuti melahirkan;
e. cuti karena alasan penting;
f. tugas kedinasan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan; atau
g. pembebasan sementara dari tugas jabatannya.
Your Correction
