Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melakukan pengawasan terhadap realisasi Neraca Komoditas Perikanan. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan diberikan akses terhadap usulan kebutuhan, penetapan rencana kebutuhan, penetapan rencana pasokan, dan realisasi impor pada sistem elektronik Kementerian yang terhubung dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas. (3) Direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan pengawasan dapat melibatkan kepala badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya. (4) Realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. jenis penggunaan; b. jumlah dan jenis komoditas Perikanan; c. tempat pemasukan yang ditetapkan; d. waktu pemasukan;dan e. standar mutu.
Your Correction