Correct Article 58
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2024
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Form 1
Bentuk dan Format Keputusan Penetapan KPA
(1)
KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN NOMOR …/PA/…(2) TENTANG PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN PADA …(3) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal … Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor … Tahun … tentang …(4), perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran pada …(3) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang–Undang Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
2. UNDANG-UNDANG Nomor … Tahun … tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor …); (5)
3. Peraturan PRESIDEN Nomor … Tahun … tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …); (6)
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...); (7)
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...); (8)
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN TENTANG PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN PADA …(3).
KESATU : MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran pada …(3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal …(9).
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal …(10)
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN,
…(11) …(12)
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN NOMOR …/PA/…(2) TENTANG PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN PADA …(3) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN UNTUK SATKER KANTOR PUSAT/SATKER KANTOR DAERAH/SATKER TUGAS PEMBANTUAN/SATKER KHUSUS *) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN No SATUAN KERJA DALAM DIPA KODE SATKER DATA KUASA PENGGUNA ANGGARAN I …(13) 1 …(14) …(15) Nama NIP Pangkat/Gol Jabatan …(16) …(17) …(18) …(19)
2 …(13) …(14) Nama NIP Pangkat/Gol Jabatan …(15) …(16) …(17) …(18) 3 Dst
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
SELAKU PENGGUNA ANGGARAN,
…(10) …(11)
PETUNJUK PENGISIAN No Keterangan
(1) Logo garuda emas
(2) Diisi dengan nomor urut, kode (PA), dan tahun penetapan keputusan
(3) Dipilih Satker Kantor Pusat, Satker Kantor Daerah, atau Satker Tugas Pembantuan sesuai dengan penetapannya
(4) Diisi pasal, nomor, tahun dan judul Peraturan Menteri yang yang menjadi dasar dalam penetapan KPA (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(5) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor lembaran negara UNDANG-UNDANG tentang Kementerian Negara (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(6) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor lembaran negara Peraturan PRESIDEN tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(7) Diisi dengan dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(8) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(9) Diisi dengan tanggal mulai berlaku
(10) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penandatangan Keputusan Menteri
(11) Diisi dengan tanda tangan Menteri
(12) Diisi dengan nama Menteri
(13) Diisi nomenklatur Unit Organisasi Eselon I (Satker Kantor Pusat) atau nama provinsi (kantor daerah/tugas pembantuan)
(14) Diisi dengan nomenklatur Satker Kantor Pusat/kantor daerah (unit pelaksana teknis)/tugas pembantuan
(15) Diisi dengan kode Satker
(16) Diisi nama pegawai yang ditetapkan sebagai KPA
(17) Diisi NIP pegawai yang ditetapkan sebagai KPA
(18) Diisi dengan pangkat/golongan pegawai yang ditetapkan sebagai KPA
(19) Diisi dengan nomenklatur jabatan pegawai yang ditetapkan sebagai KPA *) Dipilih salah satu yang sesuai
Form 2
Bentuk dan Format Keputusan Perubahan KPA untuk Satker Kantor Pusat
...(1)
KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN NOMOR …/PA/…(2) TENTANG PERUBAHAN ...(3)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN,
Menimbang : a.
bahwa dengan berakhirnya Kuasa Pengguna Anggaran karena .…(4), perlu mengubah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran Nomor ... tentang ...(5)
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran tentang Perubahan ...(3);
Mengingat : 1.
Pasal 17 ayat (3) Undang–Undang Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
2. UNDANG-UNDANG Nomor … Tahun … tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor …); (6)
3. Peraturan PRESIDEN Nomor … Tahun … tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …); (7)
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...); (8)
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...); (9)
6. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran Nomor ... tentang ...(5);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN TENTANG PERUBAHAN ...(3).
KESATU :
Ketentuan romawi ...(10) dalam Lampiran Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran Nomor ... tentang ...(5) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal …(11)
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ...(12)
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SELAKU PENGGUNA ANGGARAN,
…(13) …(14)
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN NOMOR …/PA/…(2) TENTANG PERUBAHAN ...(3)
PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATKER KANTOR PUSAT No SATUAN KERJA DALAM DIPA KODE SATKER DATA KUASA PENGGUNA ANGGARAN I …(15) 1 …(16) …(17) Nama NIP Pangkat/Gol Jabatan …(18) …(19) …(20) …(21)
2 …(16) …(17) Nama NIP Pangkat/Gol Jabatan …(18) …(19) …(20) …(21)
3 Dst
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
SELAKU PENGGUNA ANGGARAN,
…(13) …(14)
PETUNJUK PENGISIAN No Keterangan
(1) Logo garuda emas
(2) Diisi dengan nomor urut, kode (PA), dan tahun penetapan keputusan
(3) Diisi perubahan:
a. pertama, ditulis ATAS KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN NOMOR ... TENTANG PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN
b. kedua, ditulis KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN NOMOR ... TENTANG PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN Dl LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
c. ketiga, ditulis KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN NOMOR ... TENTANG PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN Dl LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
d. dan seterusnya
(4) Diisi latar belakang dilakukan perubahan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran Contoh:
bahwa dengan berakhirnya Kuasa Pengguna Anggaran karena dipindahtugaskan
(5) Diisi dengan nomor urut, kode (PA), tahun dan judul Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Selaku PA yang diubah (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(6) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor lembaran negara UNDANG-UNDANG tentang Kementerian Negara (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(7) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor lembaran negara Peraturan PRESIDEN tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(8) Diisi dengan dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(9) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(10) Diisi dengan angka romawi yang dilakukan perubahan Contoh:
I. Sekretariat Jenderal, ll. Inspektorat Jenderal,
(11) Diisi dengan tanggal mulai berlaku Keputusan Menteri selaku PA
(12) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatangan Keputusan Menteri selaku PA
(13) Diisi dengan tanda tangan Menteri
(14) Diisi dengan nama Menteri
(15) Disi dengan nomenklatur Unit Organisasi Eselon I
(16) Disi dengan nomenklatur Satker
(17) Diisi dengan kode Satker
(18) Diisi nama pegawai yang ditunjuk sebagai KPA
(19) Diisi NIP pegawai yang ditunjuk sebagai KPA
(20) Diisi dengan pangkat/golongan pegawai yang ditunjuk sebagai KPA
(21) Diisi dengan nomenklatur jabatan pegawai yang ditunjuk sebagai KPA
Form 3
Bentuk dan Format Keputusan Perubahan Penetapan KPA untuk Satker Kantor Daerah, Satker Tugas Pembantuan, dan Satker Khusus
...(1)
KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN NOMOR KEP .../PA/…(2) TENTANG PERUBAHAN ...(3)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN,
Menimbang : a.
bahwa dengan berakhirnya Kuasa Pengguna Anggaran karena .…(4), perlu mengubah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran Nomor ... tentang ...(5);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran tentang Perubahan ...(3);
Mengingat : 1.
Pasal 17 ayat (3) Undang–Undang Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
2. UNDANG-UNDANG Nomor … Tahun … tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor …); (6)
3. Peraturan PRESIDEN Nomor … Tahun … tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …) (7)
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...); (8)
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...); (9)
6. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran Nomor ... tentang ... (5);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN TENTANG PERUBAHAN ...(3).
KESATU :
Ketentuan romawi... (10) dalam Lampiran Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran Nomor ... tentang ...(5) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal …(11)
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal…(12)
a.n. MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
SELAKU PENGGUNA ANGGARAN SEKRETARIS JENDERAL, ,
…(13) …(14)
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
SELAKU PENGGUNA ANGGARAN NOMOR …/PA/…(2) TENTANG PERUBAHAN ...(3)
PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN UNTUK SATKER KANTOR DAERAH/SATKER TUGAS PEMBANTUAN/SATKER KHUSUS *) No SATUAN KERJA DALAM DIPA KODE SATKER DATA KUASA PENGGUNA ANGGARAN 1 2 3 4 5 I ...(15) 1 …(16) …(17) Nama NIP Pangkat/Gol Jabatan ...(18) ...(19) ...(20) ...(21)
2 … (16) …(17) Nama NIP Pangkat/Gol Jabatan ...(18) ...(19) ...(20) ...(21)
3
Dst
a.n. MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
SELAKU PENGGUNA ANGGARAN SEKRETARIS JENDERAL,
…(13) …(14)
PETUNJUK PENGISIAN No Keterangan
(1) Logo garuda emas
(2) Diisi dengan nomor urut, kode (PA), dan tahun penetapan Keputusan
(3) Diisi perubahan:
a. pertama, ditulis ATAS KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN NOMOR ... TENTANG PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN PADA SATUAN KERJA KANTOR DAERAH/SATUAN KERJA TUGAS PEMBANTUAN/SATUAN KERJA KHUSUS*) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN;
b. kedua, ditulis KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN NOMOR ... TENTANG PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN PADA SATUAN KERJA KANTOR DAERAH/SATUAN KERJA TUGAS PEMBANTUAN/SATUAN KERJA KHUSUS*) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN;
c. ketiga, ditulis KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN NOMOR ... TENTANG PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN PADA SATUAN KERJA KANTOR DAERAH/SATUAN KERJA TUGAS PEMBANTUAN/SATUAN KERJA KHUSUS*) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN;
d. dan seterusnya.
(4) Diisi latar belakang dilakukan perubahan KPA Contoh:
bahwa dengan berakhirnya KPA karena diberhentikan dari jabatannya
(5) Diisi dengan nomor urut, kode (PA), tahun dan judul Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Selaku PA yang diubah
(6) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor lembaran negara UNDANG-UNDANG tentang Kementerian Negara (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(7) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor lembaran negara Peraturan PRESIDEN tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(8) Diisi dengan dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(9) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(10) Diisi dengan angka romawi pada KPA yang dilakukan perubahan Contoh:
I.
Provinsi Jakarta, II.
Provinsi Jawa Barat,
(11) Diisi dengan tanggal mulai berlaku Keputusan Menteri selaku PA
(12) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatangan Keputusan Menteri selaku PA
(13) Diisi dengan tanda tangan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri
(14) Diisi dengan nama Sekretaris Jenderal
(15) Diisi dengan nama nomenklatur provinsi Contoh:
I.
Provinsi Jakarta, II.
Provinsi Jawa Barat,
(16) Disi dengan nomenklatur Satker
(17) Diisi dengan kode Satker
(18) Diisi nama pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagai KPA
(19) Diisi NIP pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagai KPA
(20) Diisi dengan pangkat/golongan pegawai yang ditunjuk sebagai KPA
(21) Diisi dengan nomenklatur jabatan pegawai yang ditunjuk sebagai KPA *) Dipilih salah satu yang sesuai
Form 4
Bentuk dan Format Berita Acara Serah Terima Penggantian KPA, PPK, PPSPM, atau Bendahara Pengeluaran, BPP, dan Bendahara Penerimaan
=KOP SURAT= (1)
BERITA ACARA SERAH TERIMA …(2) NOMOR …(3)
Pada hari ini ...(4), tanggal ...(5) bulan ...(6) Tahun ...(7) kami yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing :
1. Nama : …(8)
2. NIP : …(9)
3. Pangkat/Gol : …(10)
4. Jabatan : …(11)
5. Satuan Kerja : …(12) selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
6. Nama : …(13)
7. NIP : …(14)
8. Pangkat/Gol : …(15)
9. Jabatan : …(16)
10. Satuan Kerja : …(17) selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Melaksanakan serah terima pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PIHAK KESATU menyerahkan kepada PIHAK KEDUA berupa:
a. jabatan …(11) pada Satuan Kerja …(12); dan
b. segala sesuatu yang menjadi tanggung jawab pekerjaannya yang berkaitan dengan jabatan tersebut.
2. PIHAK KESATU menyerahkan segala dokumen yang berkaitan dengan jabatan …(11) kepada PIHAK KEDUA.
3. PIHAK KESATU tetap bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi sebagai akibat dari hasil pekerjaan yang telah dilakukan sampai saat serah terima pekerjaan ini.
4. PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan sebagai …(16), sejak serah terima pekerjaan dilaksanakan.
Berita Acara ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
…(18), …(5) …(6) …(7) PIHAK KEDUA, … (20) … (13) … (14) PIHAK KESATU, … (19) … (8) … (9)
PETUNJUK PENGISIAN No Keterangan
(1) Menggunakan kop surat Satker Kantor Pusat, Satker Kantor Daerah, Satker Tugas Pembantuan, atau Satker Khusus
(2) Diisi KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, BPP atau Bendahara Penerimaan
(3) Diisi dengan nomor berita acara serah terima penggantian atau penggantian/penggantian sementara KPA, penggantian PPK, PPSPM, atau penggantian Bendahara Pengeluaran, BPP, atau Bendahara Penerimaan
(4) Diisi dengan hari serah terima penggantian/penggantian sementara KPA, penggantian PPK, PPSPM, atau penggantian Bendahara Pengeluaran, BPP, atau Bendahara Penerimaan
(5) Diisi dengan tanggal serah terima penggantian/penggantian sementara KPA, penggantian PPK, PPSPM, atau penggantian Bendahara Pengeluaran, BPP, atau Bendahara Penerimaan
(6) Diisi dengan bulan serah terima penggantian/penggantian sementara KPA, penggantian PPK, PPSPM, atau penggantian Bendahara Pengeluaran, BPP, atau Bendahara Penerimaan
(7) Diisi dengan tahun serah terima penggantian/penggantian sementara KPA, penggantian PPK, PPSPM, atau penggantian Bendahara Pengeluaran, BPP, atau Bendahara Penerimaan
(8) Diisi dengan nama pegawai yang diganti/diganti sementara sebagai KPA, diganti sebagai PPK, PPSPM, atau Bendahara Pengeluaran, BPP, dan Bendahara Penerimaan
(9) Diisi dengan NIP pegawai yang diganti/diganti sementara sebagai KPA, diganti sebagai PPK, PPSPM, atau Bendahara Pengeluaran, BPP, dan Bendahara Penerimaan
(10) Diisi dengan pangkat/golongan pegawai yang diganti/diganti sementara sebagai KPA, diganti sebagai PPK, PPSPM, atau Bendahara Pengeluaran, BPP, dan Bendahara Penerimaan
(11) Diisi dengan nomenklatur jabatan pegawai yang diganti/diganti sementara sebagai KPA, diganti sebagai PPK, PPSPM, atau Bendahara Pengeluaran, BPP dan Bendahara Penerimaan
(12) Diisi dengan nomenklatur Satker pegawai yang diganti/diganti sementara sebagai KPA, diganti sebagai PPK, PPSPM, atau Bendahara Pengeluaran, BPP, dan Bendahara Penerimaan
(13) Diisi dengan nama pegawai yang menggantikan/menggantikan sementara sebagai KPA, menggantikan sebagai PPK, PPSPM, atau menggantikan sebagai Bendahara Pengeluaran, BPP, dan Bendahara Penerimaan
(14) Diisi dengan NIP pegawai yang menggantikan/menggantikan sementara sebagai KPA, menggantikan sebagai PPK, PPSPM, atau menggantikan sebagai Bendahara Pengeluaran, BPP, dan Bendahara Penerimaan
(15) Diisi dengan pangkat/golongan pegawai yang menggantikan/menggantikan sementara sebagai KPA, menggantikan sebagai PPK, PPSPM, atau menggantikan sebagai Bendahara Pengeluaran, BPP, dan Bendahara Penerimaan
(16) Diisi dengan nomenklatur jabatan pegawai yang menggantikan/ menggantikan sementara sebagai KPA, menggantikan sebagai PPK, PPSPM, atau menggantikan sebagai Bendahara Pengeluaran, BPP, dan Bendahara Penerimaan
(17) Diisi dengan nomenklatur Satker pegawai yang menggantikan/menggantikan sementara sebagai KPA,
menggantikan sebagai PPK, PPSPM, atau menggantikan sebagai Bendahara Pengeluaran, BPP, dan Bendahara Penerimaan
(18) Diisi lokasi serah terima pekerjaan
(19) Diisi tanda tangan pihak kesatu
(20) Diisi tanda tangan pihak kedua
Form 5
Bentuk dan Format Surat Pemberitahuan Pejabat Pengelola Anggaran kepada KPPN
=KOP SATKER= (1)
Nomor : …(2) Sifat : Segera Lampiran : Satu Berkas Hal : Pemberitahuan Pejabat Pengelola Anggaran
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ...(3) Kementerian Keuangan di tempat.
Sehubungan akan dimulainya Tahun Anggaran ...(4), dengan ini kami beritahukan bahwa untuk pelaksanaan kegiatan dan anggaran Tahun …(4) pada Satuan Kerja …(5), tidak ada perubahan untuk Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu.*) Untuk selanjutnya bahwa Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran ...(6), Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran … (7), dan/atau Keputusan ... Nomor … (8), dinyatakan masih berlaku.
Demikian pemberitahuan ini, atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.
…(9), …(10) Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja …(5),
…(11)
…(12) …(13)
Tembusan
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan
3. … (14)
PETUNJUK PENGISIAN No Keterangan
(1) Menggunakan kop surat Satker Kantor Pusat, Satker Kantor Daerah, Satker Tugas Pembantuan, atau Satker Khusus
(2) Diisi dengan nomor surat sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas
(3) Diisi dengan nomenklatur Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra Satker
(4) Diisi dengan tahun anggaran berjalan
(5) Diisi dengan nomenklatur Satker Kantor Pusat, Satker Kantor Daerah, Satker Tugas Pembantuan, atau Satker Khusus
(6) Diisi dengan nomor Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran tentang penetapan KPA
(7) Diisi dengan nomor Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran tentang Keputusan Penetapan PPK dan PPSPM yang ditandatangani oleh KPA
(8) Diisi dengan nomenklatur jabatan kepala Satker dan nomor Keputusan kepala Satker tentang pengangkatan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu
(9) Diisi dengan lokasi penandatanganan surat pemberitahuan
(10) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan surat pemberitahuan
(11) Diisi dengan tanda tangan KPA
(12) Diisi dengan nama KPA
(13) Diisi dengan NIP KPA
(14) Diisi dengan nomenklatur jabatan pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang membawahi Satker *) Dipilih yang tidak ada perubahan
Form 6
Bentuk dan Format Keputusan Penetapan PPK dan PPSPM
(1)
KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN NOMOR …/PA-KPA/…(2) TENTANG PENETAPAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR PADA SATUAN KERJA ...(3)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal … Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor … Tahun … tentang …(4), perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja …(3);
Mengingat : 1.
Peraturan PRESIDEN Nomor … Tahun … tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …);
(5)
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ...
Nomor ...); (6)
3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...); (7)
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN TENTANG PENETAPAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR PADA ...(3).
KESATU :
MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar pada …(3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja ...(3) Kode Satuan Kerja...(8).
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di …(9) pada tanggal …(10)
a.n. MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN …(3),
…(11)
…(12) …(13)
Tembusan
1. Menteri Kelautan dan Perikanan
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan
3. Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan
4. …(14)
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara …(15)
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN NOMOR .../PA-KPA/…(2) TENTANG PENETAPAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR PADA ...(3)
PENETAPAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR No DATA PEGAWAI DIANGKAT DALAM JABATAN 1 Nama NIP : …(16) : …(17)
Pejabat Pembuat Komitmen Pangkat/Gol : …(18)
Jabatan : …(19)
2 Nama NIP : …(16) : …(17)
Pejabat Pembuat Komitmen Pangkat/Gol : …(18)
Jabatan : …(19)
3
dst
Pejabat Pembuat Komitmen
4 Nama NIP : …(20) : …(21)
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Pangkat/Gol : …(22)
Jabatan : …(23)
a.n. MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA … (3),
… (10)
… (11) … (12)
PETUNJUK PENGISIAN No.
Keterangan
(1) Logo garuda emas
(2) Diisi dengan nomor urut, kode (PA-KPA), dan tahun penetapan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran
(3) Diisi dengan nomenklatur Satker Contoh:
Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan
(4) Diisi pasal, nomor, tahun dan judul Peraturan Menteri yang menjadi dasar dalam penetapan PPK dan PPSPM (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(5) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor lembaran negara Peraturan PRESIDEN tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(6) Diisi dengan dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(7) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(8) Diisi dengan kode Satker
(9) Diisi dengan lokasi penandatangan Keputusan Menteri selaku PA
(10) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penandatanganan Keputusan Menteri selaku PA
(11) Diisi dengan tanda tangan KPA
(12) Diisi dengan nama KPA
(13) Diisi dengan NIP KPA
(14) Diisi nama nomenklatur jabatan pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang membawahi Satker
(15) Diisi dengan nomenklatur Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra Satker
(16) Diisi nama pegawai yang ditetapkan sebagai PPK
(17) Diisi NIP pegawai yang ditetapkan sebagai PPK
(18) Diisi dengan pangkat/golongan pegawai yang ditetapkan sebagai PPK
(19) Diisi dengan nomenklatur jabatan pegawai yang ditetapkan sebagai PPK
(20) Diisi nama pegawai yang ditetapkan sebagai PPSPM
(21) Diisi NIP pegawai yang ditetapkan sebagai PPSPM
(22) Diisi dengan pangkat/golongan pegawai yang ditetapkan sebagai PPK
(23) Diisi dengan nomenklatur jabatan pegawai yang ditetapkan sebagai PPSPM
Form 7
Bentuk dan Format Keputusan Perubahan PPK dan/atau PPSPM
(1)
KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR …/PA-KPA/…(2) TENTANG PERUBAHAN ...(3)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN,
Menimbang : a.
bahwa dengan berakhirnya Pejabat Pembuat Komiten dan/atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar karena … (4), perlu mengubah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran Nomor ... tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komiten dan/atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Pada …
(5);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran tentang Perubahan … (3);
Mengingat : 1.
Peraturan PRESIDEN Nomor … Tahun … tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …); (6)
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...); (7)
3. 4.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...); (8) Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran Nomor ... tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komiten dan/atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Pada …
(5);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN TENTANG PERUBAHAN ... (3).
KESATU :
Ketentuan angka ...(9) dalam Lampiran Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran Nomor ... tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komiten dan/atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Pada … (5), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di …(10) pada tanggal …(11)
a.n. MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA …(12),
…(13)
…(14) …(15)
Tembusan
1. Menteri Kelautan dan Perikanan
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan
3. Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan
4. …(16)
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ...(17)
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR …/PA-KPA/…(2) TENTANG PERUBAHAN ...(3)
PENETAPAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DAN/ATAU PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR No DATA PEJABAT ATAU PEGAWAI DIANGKAT DALAM JABATAN 1 Nama NIP : … (18) : … (19)
Pejabat Pembuat Komitmen Pangkat/Gol : … (20)
Jabatan : … (21)
2 Nama NIP : …(18) : …(19)
Pejabat Pembuat Komitmen Pangkat/Gol : …(20)
Jabatan : …(21)
3
dst
4 Nama NIP : …(22) : …(23)
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Pangkat/Gol : …(24)
Jabatan : …(25)
a.n. MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA …(12),
…(13)
…(14) …(15)
PETUNJUK PENGISIAN No Keterangan
(1) Logo garuda emas
(2) Diisi dengan nomor urut, kode (PA-KPA), dan tahun penetapan keputusan
(3) Diisi perubahan:
a. pertama, ditulis ATAS KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN NOMOR ... TENTANG PENETAPAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR PADA SATUAN KERJA...;
b. kedua, ditulis KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN NOMOR ... TENTANG PENETAPAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR PADA SATUAN KERJA...;
c. ketiga, ditulis KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN NOMOR ... TENTANG PENETAPAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR PADA SATUAN KERJA...; atau
d. dan seterusnya
(4) Diisi latar belakang dilakukan perubahan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran Contoh:
bahwa dengan berakhirnya Pejabat Pembuat Komiten dan/atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar karena pensiun
(5) Diisi dengan nomor dan nomenklatur Satker Keputusan Menteri selaku Pengguna Anggaran tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komiten dan/atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang dilakukan perubahan
(6) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor lembaran negara Peraturan PRESIDEN tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(7) Diisi dengan dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(8) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(9) Diisi angka pada lampiran yang dilakukan perubahan
(10) Diisi lokasi dilakukan penandatanganan Keputusan Menteri selaku PA
(11) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatangan Keputusan Menteri selaku PA yang ditandatangani oleh KPA atas nama PA
(12) Diisi dengan nomenklatur Satker Kantor Pusat, Satker Kantor Daerah, Satker Tugas Pembantuan, atau Satker Khusus
(13) Diisi tanda tangan KPA
(14) Diisi nama KPA
(15) Diisi NIP KPA
(16) Diisi dengan nomenklatur jabatan pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang membawahi Satker
(17) Diisi dengan nomenklatur Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara mitra Satker
(18) Diisi dengan nama pegawai yang ditetapkan sebagai PPK
(19) Diisi dengan NIP pegawai yang ditetapkan sebagai PPK
(20) Diisi dengan pangkat atau golongan pegawai yang ditetapkan sebagai PPK
(21) Diisi dengan nomenklatur jabatan pegawai yang ditetapkan sebagai PPK
(22) Diisi dengan nama pegawai yang ditetapkan sebagai PPSPM
(23) Diisi dengan NIP pegawai yang ditetapkan sebagai PPSPM
(24) Diisi dengan pangkat/golongan pegawai yang ditetapkan sebagai PPSPM
(25) Diisi dengan nomenklatur jabatan pegawai yang ditetapkan sebagai PPSPM
Form 8
Bentuk dan Format Keputusan Penetapan PPABP
=KOP SATKER= …(1)
KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA … (2) NOMOR …/KPA/... (3) TENTANG PENETAPAN PETUGAS PENGELOLA ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI PADA SATUAN KERJA … (2) TAHUN ANGGARAN …(4)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA … (2),
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal … Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor … Tahun … (5) tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu MENETAPKAN Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja … (2) tentang Penetapan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai pada Satuan Kerja …(2) Tahun Anggaran …(4);
Mengingat :
1. Peraturan PRESIDEN Nomor … Tahun … tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …); (6)
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...); (7)
3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...); (8)
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA …
(2) TENTANG PENETAPAN PETUGAS PENGELOLA ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI PADA SATUAN KERJA…(2) TAHUN ANGGARAN …(4) KESATU :
MENETAPKAN:
Nama : ...(9) NIP : …(10) Pangkat/Gol : …(11) Jabatan : …(12) Sebagai Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai pada Satuan Kerja …(2) kode Satker …(13) KEDUA :
Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja ...(2) Kode Satuan Kerja...(13).
KETIGA :
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di …(14) pada tanggal …(15) KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA …(2),
…(16)
…(17) …(18)
PETUNJUK PENGISIAN No Keterangan
(1) Menggunakan kop surat Satker Kantor Pusat, Satker Kantor Daerah, Satker Tugas Pembantuan, atau Satker Khusus
(2) Diisi dengan nomenklatur Satker
(3) Diisi dengan nomor, kode (KPA), dan tahun surat Keputusan KPA
(4) Diisi dengan tahun anggaran berjalan
(5) Diisi pasal, nomor, tahun dan judul Peraturan Menteri yang menjadi dasar dalam penetapan PPABP
(6) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor lembaran negara Peraturan PRESIDEN tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(7) Diisi dengan dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(8) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(9) Diisi dengan nama pegawai yang ditetapkan sebagai PPABP
(10) Diisi dengan NIP pegawai yang ditetapkan sebagai PPABP
(11) Diisi dengan pangkat/golongan pegawai yang ditetapkan sebagai PPABP
(12) Diisi dengan nomenklatur jabatan pegawai yang ditetapkan sebagai PPABP
(13) Diisi dengan kode Satker
(14) Diisi dengan lokasi Satker
(15) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan Keputusan KPA
(16) Diisi dengan tanda tangan KPA
(17) Diisi dengan nama KPA
(18) Diisi dengan NIP KPA
Form 9
Bentuk dan Format Keputusan KPA tentang Perubahan PPABP
=KOP SATKER= (1)
KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA … (2) NOMOR …/KPA/... (3) TENTANG PENETAPAN PETUGAS PENGELOLA ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI PADA SATUAN KERJA …(2) TAHUN ANGGARAN …(4)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA …(2),
Menimbang :
a. bahwa untuk ...(5), perlu mengganti Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja … Nomor ...
tentang Penetapan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai pada Satuan Kerja ... Tahun Anggaran …(6);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja …
(2) tentang Penetapan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai Satuan Kerja … (2) Tahun Anggaran … (4);
Mengingat :
1. Peraturan PRESIDEN Nomor … Tahun … tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …); (7)
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...); (8)
3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...); (9)
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA …(2) TENTANG PENETAPAN PETUGAS PENGELOLA ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI SATUAN KERJA …(2) TAHUN ANGGARAN …(4).
KESATU :
MENETAPKAN:
Nama : ...(10) NIP : …(11) Pangkat/Gol : …(12) Jabatan : …(13) Sebagai Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai pada Satuan Kerja … (2) Kode Satker … (14)
KEDUA :
Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja ...(2) Kode Satuan Kerja...(14).
KETIGA :
Pada saat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran ini mulai berlaku, Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja … Nomor ... tentang Penetapan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai pada Satuan Kerja ... Tahun Anggaran …(6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT :
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di …(15) pada tanggal …(16)
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA…(2),
…(17)
…(18) …(19)
PETUNJUK PENGISIAN No Keterangan
(1) Menggunakan kop surat Satker Kantor Pusat, Satker Kantor Daerah, Satker Tugas Pembantuan, atau Satker Khusus
(2) Diisi dengan nomenklatur Satker
(3) Diisi dengan nomor, kode (KPA), dan tahun keputusan
(4) Diisi dengan tahun anggaran berjalan
(5) Diisi latar belakang dilakukannya perubahan PPAPB
(6) Diisi nama Satker, nomor sesuai ketentuan tata naskah dinas, dan tahun anggaran keputusan KPA yang dilakukan penggantian
(7) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor lembaran negara Peraturan PRESIDEN tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(8) Diisi dengan dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(9) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(10) Diisi dengan nama pegawai yang ditetapkan sebagai PPABP
(11) Diisi dengan NIP pegawai yang ditetapkan sebagai PPABP
(12) Diisi dengan pangkat/golongan pegawai yang ditetapkan sebagai PPABP
(13) Diisi dengan nomenklatur jabatan pegawai yang ditetapkan sebagai PPABP
(14) Diisi dengan kode Satker
(15) Diisi dengan lokasi Satker
(16) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan Keputusan KPA
(17) Diisi dengan tanda tangan KPA
(18) Diisi dengan nama KPA
(19) Diisi dengan NIP KPA
Form 10
Bentuk dan Format Keputusan Penetapan Staf Pengelola Keuangan
=KOP SATKER= …(1)
KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA … (2) NOMOR …/KPA/... (3) TENTANG PENETAPAN STAF PENGELOLA KEUANGAN PADA SATUAN KERJA …(2) TAHUN ANGGARAN …(4)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA … (2),
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal … Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor … Tahun … tentang ...(5), perlu MENETAPKAN Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja … (2) tentang Penetapan Staf Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja … (2) Tahun Anggaran …(4);
Mengingat : 1. Peraturan PRESIDEN Nomor … Tahun … tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …); (6)
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...); (7)
3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...); (8) MENETAPKAN :
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA … (2) TENTANG PENETAPAN STAF PENGELOLA KEUANGAN PADA SATUAN KERJA… (2) TAHUN ANGGARAN …(4).
KESATU :
MENETAPKAN Staf Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja …(2) Kode Satker … (9) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran ini.
KEDUA :
Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja ...(2) Kode Satuan Kerja ...(9)
KETIGA :
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di … (10) pada tanggal … (11)
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA … (2),
… (12)
… (13) … (14)
LAMPIRAN KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA … (2) NOMOR …/KPA/... (3) TENTANG PENETAPAN STAF PENGELOLA KEUANGAN PADA SATUAN KERJA …
(2) TAHUN ANGGARAN …(4)
PENETAPAN STAF PENGELOLA KEUANGAN No DATA PEJABAT ATAU PEGAWAI DIANGKAT DALAM JABATAN 1 Nama NIP : … (15) : … (16)
Staf Pengelola Keuangan Pangkat/Gol : … (17)
Jabatan : … (18)
2 Nama NIP : … (15) : … (16)
Staf Pengelola Keuangan Pangkat/Gol : … (17)
Jabatan : … (18)
3
dst
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA … (2),
… (12)
… (13) … (14)
PETUNJUK PENGISIAN No Keterangan
(1) Menggunakan kop surat Satker Kantor Pusat, Satker Kantor Daerah, Satker Tugas Pembantuan, atau Satker Khusus
(2) Diisi dengan nomenklatur Satker
(3) Diisi dengan nomor, kode (KPA), dan tahun Keputusan KPA
(4) Diisi dengan tahun anggaran berjalan
(5) Diisi pasal, nomor, tahun dan judul Peraturan Menteri yang menjadi dasar dalam penetapan SPK
(6) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor lembaran negara Peraturan PRESIDEN tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(7) Diisi dengan dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(8) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(9) Diisi dengan kode Satker
(10) Diisi dengan lokasi Satker
(11) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan Keputusan KPA
(12) Diisi dengan tanda tangan KPA
(13) Diisi dengan nama KPA
(14) Diisi dengan NIP KPA
(15) Diisi dengan nama pegawai yang ditetapkan sebagai SPK
(16) Diisi dengan NIP pegawai yang ditetapkan sebagai SPK
(17) Diisi dengan pangkat/golongan pegawai yang ditetapkan sebagai SPK
(18) Diisi dengan nomenklatur jabatan pegawai yang ditetapkan sebagai SPK
Form 11
Bentuk dan Format Keputusan Perubahan Penetapan Staf Pengelola Keuangan
=KOP SATKER= …(1)
KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA …(2) NOMOR …/KPA/...(3) TENTANG PERUBAHAN …(4)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA …(2),
Menimbang :
a. bahwa untuk ...(5), perlu mengubah Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja ...
Nomor...
tentang Penetapan staf pengelola keuangan pada Satuan Kerja ... Tahun ...(6);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja … (2) tentang Perubahan … (4);
Mengingat :
1. Peraturan PRESIDEN Nomor … Tahun … tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …); (7)
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...); (8)
3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ...
Nomor ...); (9)
4. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja ... Nomor... tentang Penetapan staf pengelola keuangan pada Satuan Kerja ... Tahun ...; (6)
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA … (2) TENTANG PERUBAHAN … (4) KESATU :
Ketentuan angka ...(10) Lampiran Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja ... Nomor... tentang Penetapan Staf Pengelola Keuangan Pada Satuan Kerja ... Tahun ... (6) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran ini.
KEDUA :
Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja ...(2) Kode Satuan Kerja...(11).
KETIGA :
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di … (12) pada tanggal … (13)
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA … (2),
… (14)
… (15) … (16)
LAMPIRAN KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA … (2) NOMOR …/KPA/... (3) TENTANG PERUBAHAN … (4)
PENETAPAN STAF PENGELOLA KEUANGAN No DATA PEJABAT ATAU PEGAWAI DIANGKAT DALAM JABATAN 1 Nama NIP : … (17) : … (18)
Staf Pengelola Keuangan Pangkat/Gol : … (19)
Jabatan : … (20)
2 Nama NIP : … (17) : … (18)
Staf Pengelola Keuangan Pangkat/Gol : … (19)
Jabatan : … (20)
3
dst
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA … (2),
… (14)
… (15) … (16)
PETUNJUK PENGISIAN No Keterangan
(1) Menggunakan kop surat Satker Kantor Pusat, Satker Kantor Daerah, Satker Tugas Pembantuan, atau Satker Khusus
(2) Diisi dengan nama Satker
(3) Diisi dengan nomor, kode (KPA), dan tahun Keputusan KPA
(4) Diisi perubahan:
a. pertama, ditulis ATAS KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA … NOMOR … TENTANG PENETAPAN STAF PENGELOLA KEUANGAN PADA SATUAN KERJA ... TAHUN ... ;
b. kedua,
ditulis KEDUA ATAS KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA … NOMOR … TENTANG PENETAPAN STAF PENGELOLA KEUANGAN PADA SATUAN KERJA ... TAHUN ...;
c. ketiga, ditulis KETIGA ATAS KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA … NOMOR … TENTANG PENETAPAN STAF PENGELOLA KEUANGAN PADA SATUAN KERJA ... TAHUN ... atau dan seterusnya
(5) Diisi latar belakang dilakukan perubahan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran
(6) Diisi dengan nomenklatur Satker, nomor dan tahun Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran tentang Penetapan Staf Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja yang dilakukan perubahan
(7) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor lembaran negara Peraturan PRESIDEN tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(8) Diisi dengan dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(9) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(10) Diisi angka dari lampiran yang dilakukan perubahan
(11) Diisi dengan kode Satker
(12) Diisi dengan lokasi Satker
(13) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan Keputusan KPA
(14) Diisi dengan tanda tangan KPA
(15) Diisi dengan nama KPA
(16) Diisi dengan NIP KPA
(17) Diisi dengan nama pegawai yang ditetapkan sebagai SPK
(18) Diisi dengan NIP pegawai yang ditetapkan sebagai SPK
(19) Diisi dengan pangkat/golongan pegawai yang ditetapkan sebagai SPK
(20) Diisi dengan nomenklatur jabatan pegawai yang ditetapkan sebagai SPK
Form 12
Bentuk dan Format Keputusan Penetapan PBDK
=KOP SATKER= (1)
KEPUTUSAN …(2) NOMOR ...(3) TENTANG PENETAPAN PENGELOLA BASIS DATA KEPEGAWAIAN PADA SATUAN KERJA …(4) TAHUN ANGGARAN …(5)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
…(2),
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal … Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor … Tahun …(6) tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu MENETAPKAN Keputusan ... (2) tentang Penetapan Pengelola Basis Data Kepegawaian pada Satuan Kerja … (4) Tahun Anggaran …(5);
Mengingat :
1. Peraturan PRESIDEN Nomor … Tahun … tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …);
(7)
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ...
Nomor ...); (8)
3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ...
Nomor ...); (9)
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN …(2) TENTANG PENETAPAN PENGELOLA BASIS DATA KEPEGAWAIAN PADA SATUAN KERJA …(4) TAHUN ANGGARAN …(5).
KESATU :
MENETAPKAN:
Nama : ... (10) NIP : … (11) Pangkat/Gol : … (12) Jabatan : … (13) sebagai Pengelola Basis Data Kepegawaian pada Satuan Kerja … (4) Tahun ... (5) dengan Kode Satker …
(14).
KEDUA :
Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja ...(4) Kode Satuan Kerja...(14).
KETIGA :
Keputusan ...(2) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di …(15) pada tanggal …(16)
…(2),
…(17)
…(18) …(19)
PETUNJUK PENGISIAN No Keterangan
(1) Menggunakan kop surat Satker Kantor Pusat, Satker Kantor Daerah, Satker Tugas Pembantuan, atau Satker Khusus
(2) Diisi dengan nomenklatur jabatan kepala Satker
(3) Diisi dengan nomor dan tahun keputusan sesuai ketentuan tata naskah dinas
(4) Diisi nomenklatur Satker
(5) Diisi dengan tahun anggaran berjalan
(6) Diisi pasal, nomor, tahun dan judul Peraturan Menteri yang menjadi dasar dalam penetapan PBDK
(7) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor lembaran negara Peraturan PRESIDEN tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(8) Diisi dengan dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(9) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(10) Diisi dengan nama pegawai yang ditetapkan sebagai PBDK
(11) Diisi dengan NIP pegawai yang ditetapkan sebagai PBDK
(12) Diisi dengan pangkat/golongan pegawai yang ditetapkan sebagai PBDK
(13) Diisi dengan nomenklatur jabatan pegawai yang ditetapkan sebagai PBDK
(14) Diisi dengan kode Satker
(15) Diisi dengan lokasi Satker
(16) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatangan Keputusan kepala Satker
(17) Diisi dengan tanda tangan kepala Satker
(18) Diisi dengan nama kepala Satker
(19) Diisi dengan NIP kepala Satker
Form 13
Bentuk dan Format Keputusan Perubahan PBDK
=KOP SATKER= (1)
KEPUTUSAN …(2) NOMOR ...(3) TENTANG PENETAPAN PENGELOLA BASIS DATA KEPEGAWAIAN PADA SATUAN KERJA …(4) TAHUN ANGGARAN …(5)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
…(2),
Menimbang : a. bahwa …(6), perlu mengganti Keputusan ...
Nomor ... tentang Penetapan Pengelola Basis Data Kepegawaian pada Satuan Kerja … Tahun Anggaran …(7);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan ... (2) tentang Penetapan Pengelola Basis Data Kepegawaian pada Satuan Kerja … (4) Tahun Anggaran …(5);
Mengingat :
1. Peraturan PRESIDEN Nomor … Tahun … tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …); (8)
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ...
Nomor ...); (9)
3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...); (10)
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN …(2) TENTANG PENETAPAN PENGELOLA BASIS DATA KEPEGAWAIAN PADA SATUAN KERJA …(4) TAHUN ANGGARAN …(5).
KESATU :
MENETAPKAN:
Nama : ... (11) NIP : … (12) Pangkat/Gol : … (13) Jabatan : … (14) sebagai Pengelola Basis Data Kepegawaian pada Satuan Kerja … (4) Tahun ... (5) dengan Kode Satker … (15).
KEDUA :
Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja ...(4) Kode Satuan Kerja...(15).
KETIGA :
Pada saat Keputusan …(2) ini mulai berlaku, Keputusan … Nomor … tentang Penetapan Pengelola Basis Data Kepegawaian pada Satuan Kerja … Tahun Anggaran …(7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT :
Keputusan ...(2) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di …(16) pada tanggal …(17)
KEPALA …(2),
…(18)
…(19) …(20)
PETUNJUK PENGISIAN No Keterangan
(1) Menggunakan kop surat Satker Kantor Pusat, Satker Kantor Daerah, Satker Tugas Pembantuan, atau Satker Khusus
(2) Diisi dengan nomenklatur jabatan kepala Satker
(3) Diisi dengan nomor dan tahun keputusan sesuai ketentuan tata naskah dinas
(4) Diisi nomenklatur Satker
(5) Diisi dengan tahun anggaran berjalan
(6) Diisi latar belakang dilakukannya perubahan PBDK
(7) Diisi nomenklatur jabatan kepala Satker, nomor, nama Satker dan tahun anggaran Keputusan Satker tentang penetapan PBDK yang dilakukan penggantian
(8) Diisi dengan nomor, tahun, serta tahun dan nomor lembaran negara Peraturan PRESIDEN tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(9) Diisi dengan dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(10) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(11) Diisi dengan nama pegawai yang ditetapkan sebagai PBDK
(12) Diisi dengan NIP pegawai yang ditetapkan sebagai PBDK
(13) Diisi dengan pangkat/golongan pegawai yang ditetapkan sebagai PBDK
(14) Diisi dengan nomenklatur jabatan pegawai yang ditetapkan sebagai PBDK
(15) Diisi dengan kode Satker
(16) Diisi dengan lokasi Satker
(17) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatangan Keputusan kepala Satker
(18) Diisi dengan tanda tangan kepala Satker
(19) Diisi dengan nama kepala Satker
(20) Diisi dengan NIP kepala Satker
Form 14
Bentuk dan Format Keputusan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran
=KOP SATKER= (1)
KEPUTUSAN …(2) NOMOR ...(3)
TENTANG PENGANGKATAN BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA ...(4)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
… (2),
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal … Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor … Tahun … tentang ...(5), perlu MENETAPKAN Keputusan ... (2) tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja … (4);
Mengingat :
1. Peraturan PRESIDEN Nomor … Tahun … tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …); (6)
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...);(7)
3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...); (8)
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN …(2) TENTANG PENGANGKATAN BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA ...(4).
KESATU :
Mengangkat Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja ...(4):
Nama : ...(9) NIP : ...(10) Pangkat/Gol : ...(11) Jabatan : ...(12) KEDUA :
Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja ...(4) Kode Satuan Kerja...(13).
KETIGA :
Keputusan …(2) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di …(14) pada tanggal …(15)
… (2),
… (16)
… (17) … (18)
Tembusan
1. Menteri Kelautan dan Perikanan
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan
3. Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan
4. … (19)
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara … (20)
PETUNJUK PENGISIAN No Keterangan
(1) Menggunakan kop Satker Kantor Pusat, Satker Kantor Daerah, Satker Tugas Pembantuan, atau Satker Khusus
(2) Diisi dengan nomenklatur jabatan kepala Satker
(3) Diisi dengan nomor dan tahun keputusan sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas
(4) Diisi nomenklatur Satker
(5) Diisi pasal, nomor, tahun dan judul Peraturan Menteri yang menjadi dasar dalam pengangkatan Bendahara Pengeluaran (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(6) Diisi dengan nomor, tahun, serta tahun dan nomor lembaran negara Peraturan PRESIDEN tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(7) Diisi dengan dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(8) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(9) Diisi dengan nama pegawai yang diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran
(10) Diisi dengan NIP pegawai yang diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran
(11) Diisi dengan pangkat/golongan pegawai yang diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran
(12) Diisi dengan nomenklatur jabatan pegawai yang diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran
(13) Diisi dengan kode Satker
(14) Diisi dengan lokasi satker
(15) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatangan Keputusan Kepala Satker
(16) Diisi dengan tanda tangan Kepala Satker
(17) Diisi dengan nama Kepala Satker
(18) Diisi dengan NIP Kepala Satker
(19) Diisi nama nomenklatur jabatan pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang membawahi Satker
(20) Diisi dengan nomenklatur Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra Satker
Form 15
Bentuk dan Format Keputusan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pembantu
=KOP SATKER= (1)
KEPUTUSAN …(2) NOMOR ...(3) TENTANG
PENGANGKATAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PADA SATUAN KERJA ...(4)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
…(2),
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal … Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor … Tahun … tentang ...(5), perlu MENETAPKAN Keputusan ... (2) tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Satuan Kerja …(4);
Mengingat :
1. Peraturan PRESIDEN Nomor … Tahun … tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …);
(6)
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ...
Nomor ...); (7)
3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...); (8)
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN …(2) TENTANG PENGANGKATAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PEMBANTU PADA SATUAN KERJA ...(4).
KESATU :
Mengangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Satuan Kerja …(4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ...(2) ini.
KEDUA :
Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja ...(4) Kode Satuan Kerja...(9).
KETIGA :
Keputusan ...(2) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di …(10) pada tanggal …(11)
…(2),
…(12)
…(13) …(14)
Tembusan
1. Menteri Kelautan dan Perikanan
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan
3. Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan
4. …(15)
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara …(16)
LAMPIRAN KEPUTUSAN …(2) NOMOR ...(3) TENTANG PENGANGKATAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PADA SATUAN KERJA ...(2)
PENGANGKATAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU NO DATA PEJABAT ATAU PEGAWAI
DIANGKAT DALAM JABATAN 1 Nama : …(17) Bendahara Pengeluaran Pembantu NIP : …(18) Pangkat/Gol : …(19) Jabatan : …(20) 2 Nama : …(17) Bendahara Pengeluaran Pembantu NIP : …(18) Pangkat/Gol : …(19) Jabatan : …(20) 3 Dst
…(2),
…(12)
…(13) …(14)
PETUNJUK PENGISIAN No Keterangan
(1) Menggunakan kop Satker Kantor Pusat, Satker Kantor Daerah, Satker Tugas Pembantuan, atau Satker Khusus
(2) Diisi dengan nomenklatur jabatan kepala Satker
(3) Diisi dengan nomor dan tahun keputusan sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas
(4) Diisi nomenklatur Satker
(5) Diisi pasal, nomor, tahun dan judul Peraturan Menteri yang menjadi dasar dalam pengangkatan BPP
(6) Diisi dengan nomor, tahun, serta tahun dan nomor lembaran negara Peraturan PRESIDEN tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(7) Diisi dengan dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(8) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(9) Diisi dengan kode Satker
(10) Diisi dengan lokasi Satker
(11) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatangan Keputusan Kepala Satker
(12) Diisi dengan tanda tangan Kepala Satker
(13) Diisi dengan nama Kepala Satker
(14) Diisi dengan NIP Kepala Satker
(15) Diisi nama nomenklatur jabatan pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang membawahi Satker
(16) Diisi dengan nomenklatur Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra Satker
(17) Diisi dengan nama pegawai yang diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu
(18) Diisi dengan NIP pegawai yang diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu
(19) Diisi dengan pangkat/golongan pegawai yang diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu
(20) Diisi dengan nomenklatur jabatan pegawai yang diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu
Form 16
Bentuk dan Format Keputusan Perubahan Bendahara Pengeluaran
=KOP SATKER= (1)
KEPUTUSAN …(2) NOMOR ...(3)
TENTANG PENGANGKATAN BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA ...(4)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
…(2),
Menimbang : a.
bahwa dengan berakhirnya Bendahara Pengeluaran karena ...(5), perlu mengganti Keputusan … Nomor ... tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja …(6);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan … (2) tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja ... (4);
Mengingat
:
1. Peraturan PRESIDEN Nomor … Tahun … tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …); (7)
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...); (8)
3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...); (9)
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN …(2) TENTANG PENGANGKATAN BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA ...
(4);
KESATU : Mengangkat Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja …(4):
Nama : ...(10) NIP : ...(11) Pangkat/Gol : ...(12) Jabatan : ...(13) KEDUA : Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja ...(4) Kode Satuan Kerja...(14).
KETIGA : Pada saat Keputusan …(2) ini mulai berlaku, Keputusan … Nomor … tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja ...(6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT : Keputusan …(2) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di …(15) pada tanggal …(16) … (2),
… (17)
… (18) … (19)
Tembusan
1. Menteri Kelautan dan Perikanan
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan
3. Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan
4. …(20)
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara …(21)
PETUNJUK PENGISIAN No.
Keterangan
(1) Menggunakan kop Satker Kantor Pusat, Satker Kantor Daerah, Satker Tugas Pembantuan, atau Satker Khusus
(2) Diisi dengan nomenklatur jabatan kepala Satker
(3) Diisi dengan nomor dan tahun keputusan sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas
(4) Diisi nomenklatur Satker
(5) Diisi latar belakang dilakukan perubahan keputusan Kepala Satker Contoh:
bahwa dengan berakhirnya Bendahara Pengeluaran karena pensiun
(6) Diisi nomenklatur jabatan kepala Satker, nomor dan tahun, dan nomenklatur Satker yang dilakukan penggantian
(7) Diisi dengan nomor, tahun, serta tahun dan nomor lembaran negara Peraturan PRESIDEN tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(8) Diisi dengan dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(9) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(10) Diisi dengan nama pegawai yang diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran
(11) Diisi dengan NIP pegawai yang diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran
(12) Diisi dengan pangkat/golongan pegawai yang diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran
(13) Diisi dengan nomenklatur jabatan pegawai yang diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran
(14) Diisi dengan kode Satker
(15) Diisi dengan lokasi Satker
(16) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatangan keputusan kepala Satker
(17) Diisi dengan tanda tangan kepala Satker
(18) Diisi dengan nama kepala Satker
(19) Diisi dengan NIP kepala Satker
(20) Diisi nama nomenklatur jabatan pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang membawahi Satker
(21) Diisi dengan nomenklatur Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra Satker
Form 17
Bentuk dan Format Keputusan Perubahan Bendahara Pengeluaran Pembantu
= KOP SATKER =(1)
KEPUTUSAN ...(2) NOMOR ...(3) TENTANG PERUBAHAN ...(4)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
… (2),
Menimbang :
a. bahwa dengan berakhirnya Bendahara Pengeluaran Pembantu karena .… (5), perlu mengubah Keputusan ... Nomor ... tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Satuan Kerja ...(6);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan …(2) tentang Perubahan … (4);
Mengingat : 1.
Peraturan PRESIDEN Nomor … Tahun … tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …); (7)
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...); (8)
3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...); (9)
4. Keputusan ... Nomor ... tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Satuan Kerja ...(6);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN …(2) TENTANG PERUBAHAN ... (4).
KESATU :
Ketentuan angka ...(10) dalam Lampiran Keputusan ... Nomor ... tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Satuan Kerja ...(6) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ...(2) ini.
KEDUA :
Keputusan …(2) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di …(11) pada tanggal …(12)
… (2),
… (13)
… (14) … (15)
Tembusan
1. Menteri Kelautan dan Perikanan
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan
3. Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan
4. … (16)
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara … (17)
LAMPIRAN KEPUTUSAN … (2) NOMOR ... (3) TENTANG PERUBAHAN ... (4)
PENGANGKATAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU NO DATA PEJABAT ATAU PEGAWAI DIANGKAT DALAM JABATAN 1 Nama : … (18) Bendahara Pengeluaran Pembantu NIP : … (19) Pangkat/Gol : … (20) Jabatan : … (21) 2 Nama : … (18) Bendahara Pengeluaran Pembantu NIP : … (19) Pangkat/Gol Jabatan
: … (20) : … (21) 3 dst
… (2),
… (13)
… (14) … (15)
PETUNJUK PENGISIAN No.
Keterangan
(1) Menggunakan kop Satker Kantor Pusat, Satker Kantor Daerah, Satker Tugas Pembantuan, atau Satker Khusus
(2) Diisi dengan nomenklatur jabatan kepala Satker
(3) Diisi dengan nomor dan tahun keputusan sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas
(4) Diisi perubahan:
a. pertama, ditulis ATAS KEPUTUSAN … NOMOR …TENTANG PENGANGKATAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PADA SATUAN KERJA ...;
b. kedua, ditulis KEDUA ATAS KEPUTUSAN … NOMOR …TENTANG PENGANGKATAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PADA SATUAN KERJA ...;
c. ketiga, ditulis KETIGA ATAS KEPUTUSAN … NOMOR …TENTANG PENGANGKATAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PADA SATUAN KERJA ...atau dan seterusnya
(5) Diisi dengan alasan atau latar belakang dilakukan perubahan BPP Contoh:
bahwa dengan berakhirnya Bendahara Pengeluaran Pembantu karena pensiun
(6) Diisi dengan nomenklatur jabatan kepala Satker, nomor dan nomenklatur Satker yang dilakukan perubahan
(7) Diisi dengan nomor, tahun, serta tahun dan nomor lembaran negara Peraturan PRESIDEN tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
(8) Diisi dengan dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
(9) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(10) Diisi dengan angka yang dilakukan perubahan
(11) Diisi dengan lokasi Satker
(12) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penandatangan Keputusan kepala Satker
(13) Diisi dengan tanda tangan kepala Satker
(14) Diisi dengan nama kepala Satker
(15) Diisi dengan NIP kepala Satker
(16) Diisi nomenklatur jabatan pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang membawahi Satker
(17) Diisi dengan nomenklatur Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra Satker
(18) Diisi dengan nama pegawai yang diangkat sebagai BPP
(19) Diisi dengan NIP pegawai yang diangkat sebagai BPP
(20) Diisi dengan pangkat/golongan pegawai yang diangkat sebagai BPP
(21) Diisi dengan nomenklatur jabatan pegawai yang diangkat sebagai BPP
Form 18
Bentuk dan Format Keputusan Pengangkatan Bendahara Penerimaan
=KOP SATKER= (1)
KEPUTUSAN ...(2)
NOMOR ...(3)
TENTANG PENGANGKATAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA SATUAN KERJA ... (4)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
… (2),
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal … Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor … Tahun … (5) tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu MENETAPKAN Keputusan ...(2) tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja … (4);
Mengingat : 1.
Peraturan PRESIDEN Nomor … Tahun … tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …); (6)
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...); (7)
3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...); (8) MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN …(2) TENTANG PENGANGKATAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA SATUAN KERJA ...(4);
KESATU :
Mengangkat Bendahara Penerimaan pada Satuan Kerja …(4):
Nama : ...(9) NIP : ...(10) Pangkat/Gol : ...(11) Jabatan : ...(12) KEDUA :
Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja ...(4) Kode
Satuan Kerja...(13).
KETIGA :
Keputusan …(2) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di …(14) pada tanggal …(15) … (2),
… (16)
… (17) … (18)
Tembusan
1. Menteri Kelautan dan Perikanan
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan
3. Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan
4. …(19)
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara …(20)
PETUNJUK PENGISIAN No.
Keterangan
(1) Menggunakan kop Satker Kantor Pusat, Satker Kantor Daerah, Satker Tugas Pembantuan, atau Satker Khusus
(2) Diisi dengan nomenklatur jabatan kepala Satker
(3) Diisi dengan nomor dan tahun keputusan sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas
(4) Diisi nomenklatur Satker
(5) Diisi pasal, nomor dan tahun Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang memandatkan pengangkatan Bendahara Pengeluaran
(6) Diisi dengan nomor, tahun, serta tahun dan nomor lembaran negara Peraturan PRESIDEN tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(7) Diisi dengan dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(8) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(9) Diisi dengan nama pegawai yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan
(10) Diisi dengan NIP pegawai yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan
(11) Diisi dengan pangkat/golongan pegawai yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan
(12) Diisi dengan nomenklatur jabatan pegawai yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan
(13) Diisi dengan kode Satker
(14) Diisi dengan lokasi Satker
(15) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatangan Keputusan Kepala Satker
(16) Diisi dengan tanda tangan Kepala Satker
(17) Diisi dengan nama Kepala Satker
(18) Diisi dengan NIP Kepala Satker
(19) Diisi nama nomenklatur jabatan pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang membawahi Satker
(20) Diisi dengan nomenklatur Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra Satker
Form 19
Bentuk dan Format Keputusan Perubahan Bendahara Penerimaan
=KOP SATKER= (1)
KEPUTUSAN ...(2 NOMOR ...(3)
TENTANG PENGANGKATAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA SATUAN KERJA ...(4)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
… 2),
Menimbang :
a. bahwa dengan berakhirnya Bendahara Penerimaan karena ...(5), perlu mengganti Keputusan …Nomor ...tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan Pada Satuan Kerja …(6);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Kepala …(2) tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan Pada Satuan Kerja ... (4);
Mengingat : 1.
Peraturan PRESIDEN Nomor … Tahun … tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …); (7)
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ...
Nomor ...); (8)
3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor… Tahun … tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...); (9) MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN …(2) TENTANG PENGANGKATAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA SATUAN KERJA ...(4);
KESATU :
Mengangkat Bendahara Penerimaan pada Satuan Kerja …(4):
Nama : ...(10) NIP : ...(11) Pangkat/Gol : ...(12) Jabatan : ...(13) KEDUA :
Pada saat Keputusan …(2) ini mulai berlaku, Keputusan … Nomor … tentang tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan Pada Satuan
Kerja ...(6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETIGA :
Keputusan …(2) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di …(14) pada tanggal …(15) …(2),
…(16)
…(17) …(18)
Tembusan
1. Menteri Kelautan dan Perikanan
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan
3. Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan
4. …(19)
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara …(20)
PETUNJUK PENGISIAN No.
Keterangan
(1) Menggunakan kop Satker Kantor Pusat, Satker Kantor Daerah, Satker Tugas Pembantuan, atau Satker Khusus
(2) Diisi dengan nomenklatur jabatan kepala Satker
(3) Diisi dengan nomor dan tahun keputusan sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas
(4) Diisi nomenklatur Satker
(5) Diisi latar belakang dilakukan perubahan keputusan Kepala Satker Contoh:
bahwa dengan berakhirnya Bendahara Penerimaan karena meninggal dunia
(6) Diisi nomenklatur jabatan kepala Satker, nomor, tahun dan nomenklatur Satker yang dilakukan penggantian
(7) Diisi dengan nomor, tahun, serta tahun dan nomor lembaran negara Peraturan PRESIDEN tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(8) Diisi dengan dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(9) Diisi dengan nomor, tahun, dan tahun dan nomor berita negara Peraturan Menteri tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (dan perubahannya apabila sudah diubah)
(10) Diisi dengan nama pegawai yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan
(11) Diisi dengan NIP pegawai yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan
(12) Diisi dengan pangkat/golongan pegawai yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan
(13) Diisi dengan nomenklatur jabatan pegawai yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan
(14) Diisi dengan lokasi Satker
(15) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatangan Keputusan Kepala Satker
(16) Diisi dengan tanda tangan Kepala Satker
(17) Diisi dengan nama Kepala Satker
(18) Diisi dengan NIP Kepala Satker
(19) Diisi nama nomenklatur jabatan pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang membawahi Satker
(20) Diisi dengan nomenklatur Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra Satker
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Your Correction
