Correct Article 49
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Penggantian Bendahara Penerimaan harus disertai dengan berita acara serah terima.
(2) Bentuk dan format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan form 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
