Correct Article 47
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Bendahara Penerimaan tidak dapat dirangkap oleh:
a. KPA;
b. PPK;
c. PPSPM;
d. Bendahara Pengeluaran; atau
e. BPP.
(2) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah sumber daya manusia aparatur, Bendahara Penerimaan dapat dirangkap oleh Bendahara Pengeluaran atau BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e dengan izin tertulis dari kepala KPPN mitra.
Your Correction
