Correct Article 45
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Dalam hal terdapat perubahan pengangkatan Bendahara Penerimaan, kepala Satker melakukan perubahan pengangkatan Bendahara Penerimaan.
(2) Perubahan pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satker.
(3) Bentuk dan format keputusan perubahan pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan form 19 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
