Correct Article 44
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Kepala Satker mengangkat Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dengan Keputusan:
a. Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan;
b. Kepala UPT;
c. Kepala Dinas; atau
d. Kepala Satker Khusus.
(2) Pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat tahun anggaran.
(3) Pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sebelum DIPA disahkan.
(4) Bentuk dan format keputusan pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan form 18 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
