Correct Article 42
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Menteri dapat mengangkat Bendahara Penerimaan di setiap Satker untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan.
(2) Pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Satker mempunyai penerimaan negara bukan pajak.
(3) Menteri dalam mengangkat Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada kepala Satker.
(4) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menerima dan menyimpan uang pendapatan negara;
b. menyetorkan uang pendapatan negara ke rekening kas negara secara periodik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menatausahakan transaksi uang pendapatan negara di lingkungan Kementerian;
d. menyelenggarakan pembukuan transaksi uang pendapatan negara;
e. mengelola rekening tempat penyimpanan uang pendapatan negara; dan
f. menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada badan pemeriksa keuangan dan kuasa BUN.
(5) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai negeri sipil dengan syarat pejabat fungsional di bidang pengelolaan keuangan negara dan memiliki Sertifikat Kompetensi Bendahara Penerimaan.
(6) Dalam hal tidak terdapat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepala Satker dapat mengangkat pegawai negeri sipil dengan pangkat paling rendah pengatur muda tingkat I (golongan II/b) dan memiliki Sertifikat Kompetensi Bendahara Penerimaan.
Your Correction
