Correct Article 37
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Bendahara Pengeluaran atau BPP tidak dapat dirangkap oleh:
a. KPA;
b. PPK;
c. PPSPM; dan
d. Bendahara Penerimaan.
(2) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah sumber daya manusia aparatur, Bendahara Pengeluaran atau BPP dapat dirangkap oleh Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan izin tertulis kepala KPPN mitra.
Your Correction
