Correct Article 28
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
PPSPM tidak dapat merangkap sebagai:
a. PPK;
b. Bendahara Pengeluaran;
c. BPP; atau
d. Bendahara Penerimaan.
Your Correction
