Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPSPM memiliki tugas dan wewenang: a. menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung; b. menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; c. membebankan tagihan pada akun yang telah disediakan; d. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih; e. melakukan pemantauan atas ketersediaan pagu anggaran, realisasi belanja, dan penggunaan uang persediaan/tambahan uang persediaan; f. memperhitungkan kewajiban penerima hak tagihan apabila penerima hak tagihan masih memiliki kewajiban kepada negara; g. menerbitkan dan menyampaikan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM ke KPPN mitra; h. menyampaikan laporan atas pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA secara periodik; dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran. (2) PPSPM bertanggung jawab terhadap: a. kebenaran administrasi, kelengkapan administrasi, dan keabsahan administrasi dokumen hak tagih yang menjadi dasar penerbitan SPM; b. kebenaran dan keabsahan atas SPM; c. akibat yang timbul dari pengujian SPP dan/atau penerbitan SPM; dan d. ketepatan waktu penerbitan SPM dan penyampaian SPM kepada KPPN mitra.
Your Correction