Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggantian PPK harus disertai dengan berita acara serah terima. (2) Bentuk dan format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan form 4 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction