Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Satker dapat MENETAPKAN PBDK apabila Satker memiliki interkoneksi antara aplikasi kepegawaian dengan aplikasi gaji. (2) Penetapan PBDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. (3) PBDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pegawai negeri sipil dengan syarat pangkat paling rendah pengatur muda tingkat I (golongan II/b). (4) Penetapan PBDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Kepala Satker. (5) Penetapan PBDK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setiap awal tahun anggaran. (6) Bentuk dan format keputusan penetapan PBDK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan form 12 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Dalam hal terdapat perubahan PBDK, dilakukan perubahan penetapan PBDK dengan Keputusan Kepala Satker. (8) Bentuk dan format keputusan perubahan PBDK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan form 13 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction