Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPA dapat MENETAPKAN PPABP dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. (2) PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai negeri sipil dengan syarat sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan keuangan negara. (3) Dalam hal tidak terdapat pegawai negeri sipil dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA dapat MENETAPKAN pegawai negeri sipil dengan pangkat paling rendah pengatur muda tingkat I (golongan II/b) sebagai PPABP. (4) Penetapan PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan KPA. (5) Bentuk dan format keputusan penetapan PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan form 8 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Penetapan PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setiap awal tahun anggaran. (7) Dalam hal terdapat perubahan PPABP, dilakukan perubahan penetapan PPABP dengan Keputusan KPA. (8) Bentuk dan format keputusan perubahan penetapan PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan form 9 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction