Correct Article 15
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan Keputusan Menteri sebagai PA yang ditandatangani oleh KPA atas nama PA.
(2) Penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat periode tahun anggaran.
(3) Penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sebelum DIPA disahkan.
(4) Bentuk dan format keputusan penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan form 6 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal terdapat perubahan PPK dan/atau PPSPM, dilakukan perubahan penetapan PPK dan/atau PPSPM dengan Keputusan Menteri sebagai PA yang ditandatangani oleh KPA atas nama PA.
(6) Bentuk dan format keputusan perubahan penetapan PPK dan/atau PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan form 7 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Your Correction
