Correct Article 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b merupakan pegawai negeri sipil dengan syarat:
a. pejabat fungsional di bidang pengelolaan keuangan negara; dan
b. memiliki Sertifikat Kompetensi PPSPM.
(2) Dalam hal tidak terdapat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA MENETAPKAN pegawai negeri sipil sebagai PPSPM dengan syarat memiliki Sertifikat Kompetensi PPSPM.
(3) Dalam hal tidak terdapat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), KPA dapat merangkap sebagai PPSPM.
(4) Dalam hal KPA merangkap sebagai PPSPM, KPA tidak harus memiliki Sertifikat Kompetensi PPSPM.
Your Correction
