Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi perubahan kepala Satker, dilakukan perubahan penetapan KPA. (2) Perubahan penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan. (3) Usulan penetapan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku mutatis mutandis terhadap usulan perubahan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Perubahan penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. Satker Kantor Pusat ditetapkan dengan Keputusan PA; dan b. Satker Kantor Daerah, Satker Tugas Pembantuan, dan Satker Khusus dimandatkan penetapannya kepada Sekretaris Jenderal atas nama PA. (5) Bentuk dan format keputusan perubahan penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a menggunakan form 2 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Bentuk dan format Keputusan perubahan penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menggunakan form 3 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction