Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PA dijabat oleh Menteri atau pejabat lainnya (ad interim). (2) PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PRESIDEN atas pelaksanaan kebijakan anggaran Kementerian yang dikuasainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian yang dipimpinnya. (4) Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban anggaran negara. (5) PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun DIPA; b. merinci bagian anggaran yang dikelolanya ke masing-masing Satker; c. MENETAPKAN: 1. sekretaris jenderal/inspektur jenderal/direktur jenderal/kepala badan sebagai KPA Satker Kantor Pusat; 2. kepala UPT sebagai KPA Satker Kantor Daerah; 3. kepala Dinas sebagai KPA Satker Tugas Pembantuan; dan 4. kepala Satker Khusus sebagai KPA Satker Khusus. d. MENETAPKAN pejabat perbendaharaan lainnya; dan e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang dikelolanya. (6) PA melimpahkan tugas dan kewenangan untuk MENETAPKAN pejabat perbendaharaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d kepada KPA. (7) Pejabat perbendaharaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas PPK dan PPSPM.
Your Correction