Correct Article 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Peran Serta Masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan
b. Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Your Correction
