Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Peran Serta Masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan b. Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Your Correction