Correct Article 21
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pembinaan dalam rangka peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Pembinaan dalam rangka peningkatan Peran Serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. bimbingan;
b. sosialisasi; dan/atau
c. pendampingan advokasi hukum.
(3) Pembinaan dalam rangka peningkatan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. pendampingan; dan/atau
b. sosialisasi.
Your Correction
