Correct Article 19
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Current Text
Aspek sosial dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c paling sedikit meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana;
b. kepastian usaha yang berkelanjutan;
c. mitigasi risiko usaha; dan
d. Pranata Sosial dan/atau penguatan kelembagaan Masyarakat.
Your Correction
