Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aspek sosial dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c paling sedikit meliputi: a. penyediaan prasarana dan sarana; b. kepastian usaha yang berkelanjutan; c. mitigasi risiko usaha; dan d. Pranata Sosial dan/atau penguatan kelembagaan Masyarakat.
Your Correction