Correct Article 18
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Current Text
(1) Aspek tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b meliputi:
a. penguatan kelompok Masyarakat dan Kearifan Lokal;
dan
b. Penguatan Pranata Adat MHA.
(2) Penguatan kelompok Masyarakat dan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemberdayaan sosial dan ekonomi serta peran serta Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam menjaga, mengelola, dan memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berkelanjutan sesuai adat istiadat dan kebiasaan yang berlaku sebagai warisan kepada generasi berikutnya.
(3) Penguatan Pranata Adat MHA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dilakukan melalui pembentukan Unit Pengelola Wilayah Kelola MHA oleh Lembaga Adat.
Your Correction
