Correct Article 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Current Text
Aspek Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a meliputi:
a. sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove, dan biota laut lain;
b. sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, dan mineral dasar laut;
c. sumber daya buatan berupa infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan; dan
d. jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di wilayah pesisir.
Your Correction
