Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aset ekonomi produktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan.
Your Correction