Correct Article 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Current Text
Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d paling sedikit:
a. prasarana dan sarana dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
b. rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan;
c. prasarana dan sarana pengelolaan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat; dan/atau
d. prasarana dan sarana Pranata Adat MHA;
Your Correction
