Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d paling sedikit: a. prasarana dan sarana dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; b. rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; c. prasarana dan sarana pengelolaan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat; dan/atau d. prasarana dan sarana Pranata Adat MHA;
Your Correction