Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian akses teknologi dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan melalui: a. penyebarluasan teknologi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; b. penyediaan sarana dan prasarana teknologi ramah lingkungan; c. pengembangan sistem informasi komunikasi jejaring usaha; d. pemberian informasi pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau RZ; e. penyebarluasan informasi terkait wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat; f. penyebarluasan informasi terkait mitigasi bencana dan perubahan iklim; g. fasilitasi kerja sama alih teknologi; dan/atau h. penyediaan fasilitas bagi Masyarakat untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi. (2) Pemberian akses teknologi dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan informasi pada Masyarakat mengenai: a. sarana berusaha; b. harga pasar; c. prakiraan iklim; d. mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim; e. potensi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; f. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; g. akses pasar; dan/atau h. peluang kemitraan. (3) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau media elektronik berbasis digital.
Your Correction