Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan melalui penyelenggaraan: a. pendidikan; b. pelatihan; dan c. penyuluhan. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pemberian beasiswa bagi Masyarakat untuk mendapatkan pendidikan; dan/atau b. pemberian materi tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil paling sedikit berupa perencanaan, konservasi, mitigasi bencana dan perubahan iklim, rehabilitasi, reklamasi, kewirausahaan, pemanfaatan Sumber Daya Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, penggunaan teknologi ramah lingkungan, pengelolaan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat, Pranata Adat MHA, jasa kelautan, perizinan, serta pengelolaan sampah plastik di laut. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit dilakukan melalui: a. pelatihan penyusunan penyampaian usulan dokumen perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk masyarakat lokal dan tradisional; b. pelatihan kegiatan konservasi, mitigasi bencana dan perubahan iklim, rehabilitasi, dan reklamasi; c. pelatihan pengembangan usaha dan kewirausahaan; d. pelatihan pendampingan proses produksi sampai pemasaran; e. pelatihan penyusunan dokumen perencanaan pada wilayah Masyarakat Hukum Adat; f. pelatihan Penguatan Pranata Adat MHA; dan g. pelatihan penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil. (4) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit dilakukan melalui: a. penyuluhan terkait cara pembentukan kelompok usaha; b. penyuluhan terkait cara proses produksi sampai pemasaran; c. penyuluhan cara penyusunan analisis kelayakan usaha; d. penyuluhan terkait kegiatan konservasi, mitigasi bencana, rehabilitasi, reklamasi, dan materi lain yang terkait dengan pemberdayaan; dan e. penyuluhan cara pengelolaan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat.
Your Correction