Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melalui: a. peningkatan kapasitas; b. pemberian akses teknologi dan informasi; c. permodalan; d. infrastruktur; e. jaminan pasar; dan f. aset ekonomi produktif lainnya. (2) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan dan/atau menteri/pimpinan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan masyarakat.
Your Correction