Correct Article 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melalui:
a. peningkatan kapasitas;
b. pemberian akses teknologi dan informasi;
c. permodalan;
d. infrastruktur;
e. jaminan pasar; dan
f. aset ekonomi produktif lainnya.
(2) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan dan/atau menteri/pimpinan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan masyarakat.
Your Correction
