Correct Article 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Current Text
(1) Peran Serta Masyarakat pada tahap pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling sedikit meliputi:
a. melaporkan kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
b. melaporkan dugaan pencemaran yang berkaitan dengan higienitas hasil perikanan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
c. melaporkan dugaan pencemaran, dan/atau perusakan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang merugikan kehidupannya; dan
d. melaporkan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/atau kerusakan lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Peran Serta Masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara perseorangan atau melalui Organisasi Kemasyarakatan kepada pihak yang berwenang dan/atau aparat penegak hukum.
(3) Peran Serta Masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di wilayah kelola Masyarakat
Hukum Adat disampaikan kepada Lembaga Adat setempat atau sebutan lain yang sejenis.
(4) Berdasarkan penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Lembaga Adat setempat atau sebutan lain yang sejenis dapat berkoordinasi dengan pihak yang berwenang dan/atau aparat penegak hukum.
Your Correction
