Correct Article 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Current Text
(1) Peran Serta Masyarakat pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. pemanfaatan; dan
b. pengendalian, Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Peran Serta Masyarakat dalam pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. menjaga konsistensi dokumen rencana tata ruang dan/atau RZ yang telah disepakati dengan pemanfaatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. melakukan mitigasi bencana terhadap kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan memperhatikan keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menjaga, memelihara, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta kelestarian fungsi lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
e. memberikan informasi atau laporan dalam pelaksanaan pemanfaatan terhadap Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan
f. penyampaian informasi terkait rencana pemanfaatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin ruang penghidupan dan akses kepada Masyarakat tradisional dan Masyarakat lokal.
(3) Peran Serta Masyarakat Hukum Adat dalam pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. menjaga konsistensi dokumen rencana tata ruang dan/atau RZ yang telah disepakati dengan pemanfaatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. melakukan mitigasi bencana terhadap kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan memperhatikan keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menjaga, memelihara, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta kelestarian fungsi lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
e. memberikan informasi atau laporan dalam pelaksanaan pemanfaatan terhadap Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan
f. menyampaikan informasi terkait rencana pemanfaatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin ruang penghidupan dan akses kepada Masyarakat tradisional dan Masyarakat lokal.
g. menerapkan tatanan hukum adat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat bagi Masyarakat Hukum Adat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. menyampaikan persetujuan Lembaga Adat Masyarakat Hukum Adat setempat terkait pemanfaatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat;
(4) Peran serta Masyarakat lokal dan Masyarakat tradisional dalam pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. mengajukan usulan akreditasi program pengelolaan kepada Masyarakat tradisional dan Masyarakat lokal wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan
b. menjadi anggota dalam forum mitra bahari.
Your Correction
