Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran Serta Masyarakat dalam pelibatan penyusunan dokumen rencana tata ruang dan/atau RZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan pada saat konsultasi publik dan penjaringan opini publik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Your Correction