Correct Article 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Current Text
(1) Peran Serta Masyarakat dalam menyampaikan usulan peruntukan alokasi ruang, fungsi ruang, struktur ruang, dan pola ruang dalam rencana tata ruang dan/atau RZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a disampaikan oleh Masyarakat baik secara perseorangan atau melalui Organisasi Kemasyarakatan atau Lembaga Adat kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. gambaran umum kondisi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil yang memuat data dan informasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. kebutuhan Masyarakat berupa usulan kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. informasi potensi perlindungan dan penetapan Masyarakat Hukum Adat; dan
d. informasi pemanfaatan eksisting.
Your Correction
