Correct Article 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Current Text
Peran Serta Masyarakat pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit berupa:
a. menyampaikan usulan peruntukan alokasi ruang, fungsi ruang, struktur ruang, dan pola ruang dalam rencana tata ruang dan/atau RZ; dan
b. pelibatan dalam penyusunan dokumen rencana tata ruang dan/atau RZ.
Your Correction
