Correct Article 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Current Text
Dalam rangka mewujudkan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang partisipatif dan dapat diimplementasikan, Masyarakat mempunyai kesempatan untuk berperan serta pada tahap:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan.
Your Correction
