Correct Article 38
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai dilakukan karena:
a. perubahan Kelas Jabatan bagi:
1. pelaksana yang mengalami penurunan Kelas Jabatan;
2. pejabat fungsional yang menjadi pelaksana;
3. pejabat manajerial yang menjadi pelaksana atau pejabat fungsional; atau
4. pejabat fungsional yang mengalami penurunan Kelas Jabatan.
b. Disiplin Presensi; atau
c. dijatuhi hukuman Disiplin yang tidak terkait dengan Disiplin Presensi.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berakibat pengembalian kelebihan Tunjangan Kinerja dilaksanakan sejak berlakunya keputusan yang MENETAPKAN perubahan dimaksud.
(3) Pengembalian kelebihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. pemotongan Tunjangan Kinerja bulan berikutnya;
atau
b. disetorkan ke kas negara.
(4) Disiplin Presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung terhadap Tunjangan Kinerja bulan berkenaan.
(5) Dijatuhi hukuman Disiplin yang tidak terkait dengan Disiplin Presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan mulai tanggal keputusan penjatuhan hukuman Disiplin berlaku dan diperhitungkan mulai bulan berikutnya.
Your Correction
