Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penambahan Tunjangan Kinerja dikarenakan ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian dilaksanakan pada bulan berikutnya setelah berlakunya keputusan yang MENETAPKAN sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian.
Your Correction