Correct Article 35
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja dilakukan dalam hal terdapat:
a. kesalahan dalam penghitungan Tunjangan Kinerja;
dan
b. perubahan besaran pembayaran Tunjangan Kinerja Kementerian.
(2) Pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah perbaikan dalam perhitungan Tunjangan Kinerja.
(3) Pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sejak berlakunya peraturan yang mengatur besaran pembayaran Tunjangan Kinerja.
(4) Pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembayaran Tunjangan Kinerja bulan berikutnya.
(5) Pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:
a. pada tahun berjalan sepanjang alokasi anggaran belanja Pegawai tersedia; atau
b. pada tahun anggaran berikutnya dengan cara rapel.
(6) Pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan SPM-LS tersendiri dengan melampirkan rekapitulasi daftar nominatif kekurangan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dimaksud.
(7) Ketentuan mengenai bentuk dan format daftar rekapitulasi kekurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Form D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
