Correct Article 28
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Pimpinan Unit Organisasi setiap awal bulan menyusun pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai.
(2) Penyusunan pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan dokumen pendukung berupa:
a. penilaian komponen Kinerja Organisasi level I, level II, atau level III pada aplikasi kinerjaku setiap 3 (tiga) bulan sebelumnya;
b. penilaian komponen Kinerja Pegawai berupa hasil evaluasi Kinerja Pegawai per triwulan;
c. penilaian komponen Disiplin Presensi berupa:
1. dokumen Presensi;
2. surat perintah/surat tugas/disposisi/ undangan;
3. surat keputusan tugas belajar dibiayai yang masih berlaku;
4. surat keputusan penjatuhan hukuman Disiplin; dan/atau
5. surat cuti tahunan/cuti besar/cuti sakit/cuti melahirkan/cuti karena alasan penting/cuti di luar tanggungan negara.
d. keputusan pimpinan Unit Organisasi eselon I tentang pemangku jabatan, nomenklatur jabatan, dan Kelas Jabatan;
e. keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada posisi per tanggal 1 (satu) bulan berkenaan; dan
f. surat keputusan tentang penunjukan pejabat struktural atau fungsional sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian.
(3) Penyusunan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPABP paling lambat tanggal 5 (lima) pada awal bulan berjalan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja periode bulan sebelumnya.
(4) Ketentuan mengenai bentuk dan format pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
