Correct Article 27
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
Pejabat manajerial atau Pejabat fungsional yang dilantik setelah tanggal 1 (satu) atau setelah Hari masuk kerja jika tanggal 1 (satu) merupakan Hari libur, pemberian Tunjangan Kinerja kepada Pejabat manajerial atau Pejabat
fungsional yang dilantik tersebut dibayarkan Tunjangan Kinerjanya mulai bulan berikutnya.
Your Correction
