Correct Article 26
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
Pembayaran Tunjangan Kinerja rutin/bulanan dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Your Correction
