Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komponen Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b dihitung setiap 3 (tiga) bulan dan menjadi dasar pembayaran Tunjangan Kinerja 3 (tiga) bulan berikutnya. (2) Komponen Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan hasil evaluasi Kinerja Pegawai. (3) Hasil evaluasi Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan bobot: a. 40% (empat puluh persen) untuk predikat kinerja sangat baik dan baik; b. 38% (tiga puluh delapan persen) untuk predikat kinerja butuh perbaikan; c. 36% (tiga puluh enam persen) untuk predikat kinerja kurang; dan d. 34% (tiga puluh empat persen) untuk predikat kinerja sangat kurang. (4) Pegawai yang tidak mengisi sasaran Kinerja Pegawai dan/atau tidak diberikan predikat kinerja, tidak mendapatkan komponen kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a.
Your Correction