Correct Article 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan komponen:
a. Tunjangan Kinerja Statis; dan
b. Tunjangan Kinerja Dinamis.
(2) Komponen Tunjangan Kinerja Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja dalam kelas jabatannya.
(3) Komponen Tunjangan Kinerja Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan bobot paling tinggi 60% (enam puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja dalam kelas jabatannya yang terdiri atas:
a. komponen kinerja diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen); dan
b. komponen Disiplin Presensi diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh persen).
(4) Komponen kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dibedakan:
a. Kinerja Organisasi untuk pejabat manajerial eselon I, eselon II, dan Kepala UPT; dan
b. Kinerja Pegawai untuk pejabat manajerial yang tidak memiliki perjanjian Kinerja Organisasi dan pejabat nonmanajerial.
Your Correction
