Correct Article 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Pejabat manajerial yang melaksanakan tugas belajar dibiayai dan diberhentikan dari jabatannya menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana pada Kelas Jabatan 7 (tujuh) setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar dibiayai.
(2) Pejabat fungsional yang melaksanakan tugas belajar dibiayai dan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya, menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana pada Kelas Jabatan:
a. 7 (tujuh) untuk kategori keahlian;
b. 6 (enam) untuk kategori keterampilan jenjang mahir dan penyelia; dan
c. 5 (lima) untuk kategori keterampilan jenjang pemula dan terampil, setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar dibiayai.
(3) Pejabat Pelaksana yang melaksanakan tugas belajar dibiayai menerima Tunjangan Kinerja di Kelas Jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar dibiayai.
Your Correction
