Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat fungsional guru/dosen yang belum mempunyai sertifikat profesi diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya.
Your Correction