Correct Article 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan Tunjangan Kinerja.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selain diberikan kepada Pegawai, juga diberikan kepada Menteri dan Wakil Menteri selama masih aktif menjalankan tugas jabatannya.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian.
(4) Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), juga diberikan kepada staf khusus Menteri.
(6) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling tinggi setara dengan Kelas Jabatan manajerial eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(7) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (5) diberikan setiap bulan.
Your Correction
