Correct Article 23
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Pegawai yang dijatuhi hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. hukuman Disiplin ringan;
b. hukuman Disiplin sedang; atau
c. hukuman Disiplin berat.
(2) Pegawai yang dijatuhi hukuman Disiplin ringan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 10% (sepuluh persen) dari komponen Tunjangan Kinerja Statis:
a. selama 1 (satu) bulan, untuk hukuman Disiplin berupa teguran lisan;
b. selama 2 (dua) bulan, untuk hukuman Disiplin berupa teguran tertulis; atau
c. selama 3 (tiga) bulan, untuk hukuman Disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Pegawai yang dijatuhi hukuman Disiplin sedang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) setiap bulan dari komponen Tunjangan Kinerja Statis:
a. selama 6 (enam) bulan, untuk penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. selama 9 (sembilan) bulan, untuk penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; atau
c. selama 12 (dua belas) bulan, untuk hukuman Disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
(4) Pegawai yang dijatuhi hukuman Disiplin berat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja dari komponen
Tunjangan Kinerja Statis dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sebesar 50% (lima puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, untuk hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; atau
b. sebesar 70% (tujuh puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, untuk hukuman Disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.
(5) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku sejak ditetapkan keputusan penjatuhan hukuman Disiplin.
Your Correction
