Correct Article 22
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Pegawai yang melaksanakan cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) Hari dari besaran komponen Disiplin Presensi.
(2) Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan/ persalinan keempat dan seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) Hari
tidak masuk kerja dari besaran komponen Disiplin Presensi.
(3) Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) Hari tidak masuk kerja dari besaran komponen Disiplin Presensi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sakit 1 (satu) Hari dibuktikan dengan surat keterangan yang bersangkutan diketahui oleh atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter; atau
b. sakit selama 2 (dua) Hari sampai dengan 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dibuktikan dengan surat permintaan secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter.
(4) Pegawai yang tidak dapat membuktikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) dari komponen Disiplin Presensi untuk setiap 1 (satu) Hari.
Your Correction
