Correct Article 21
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
Pegawai yang mengikuti pendidikan dan pelatihan atau short course lebih dari 6 (enam) bulan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,35% (nol koma tiga puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) Hari dari besaran bobot penilaian komponen Tunjangan Kinerja Dinamis.
Your Correction
