Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang pulang sebelum waktunya tanpa keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 3, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) untuk setiap 1 (satu) menit dari besaran bobot penilaian komponen Disiplin Presensi.
Your Correction