Correct Article 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
Pejabat manajerial atau pejabat fungsional yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian, diberikan tambahan Tunjangan Kinerja dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksana tugas dan pelaksana harian di lingkungan Kementerian.
Your Correction
